JAMBI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jambi memusnahkan ganja sebanyak 9 Kg milik tersangka Dedi GAM yang diringkus beberapa waktu lalu.
Kabid Pemberantasa BNN Provinsi Jambi AKBP Marlian, mengatakan, pihaknya sudah menusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9 Kg yang terdiri dari 9 paket besar.
"Sebanyak lebih kurang 9 Kg ganja kita musnahkan," ujarnya, Senin(29/2).
Lanjutnya, ganja tersebut diperoleh dari tersangka Dedi GAM yang ditangkap dirumah kontrakannya di Kota Baru.
Dalam kasus ini tersangka ada 2 orang yakni Dedi dan 1 orang lagi ada di Lapas.
"Dedi Kita tangkap dirumah kontrakannya do Kota Baru bersama dengan barang bukti yang kita musnahkan hari ini," tambahnya.
Marlian menambahkan peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan dari Aceh, Medan kemudian Jambi yang akan diedarkan di Kota Jambi dan sekitarnya.
"Jaringan ini satu jalur, dari aceh, Medan kemudian Jambi," ungkapnya.
Kabid Pemberantasa BNN Provinsi Jambi AKBP Marlian, mengatakan, pihaknya sudah menusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja sebanyak 9 Kg yang terdiri dari 9 paket besar.
"Sebanyak lebih kurang 9 Kg ganja kita musnahkan," ujarnya, Senin(29/2).
Lanjutnya, ganja tersebut diperoleh dari tersangka Dedi GAM yang ditangkap dirumah kontrakannya di Kota Baru.
Dalam kasus ini tersangka ada 2 orang yakni Dedi dan 1 orang lagi ada di Lapas.
"Dedi Kita tangkap dirumah kontrakannya do Kota Baru bersama dengan barang bukti yang kita musnahkan hari ini," tambahnya.
Marlian menambahkan peredaran narkoba tersebut merupakan jaringan dari Aceh, Medan kemudian Jambi yang akan diedarkan di Kota Jambi dan sekitarnya.
"Jaringan ini satu jalur, dari aceh, Medan kemudian Jambi," ungkapnya.
Sumber : Jambiupdate.co