Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Dua PNS di Tanjab Barat Dipecat, Dua Tahun Tak Masuk Kantor

Kamis, 11 Februari 2016 | 09.40 WIB Last Updated 2016-02-11T02:40:54Z
KUALATUNGKAL – Dua Pegawai Negeri Sipil, yang bertugas di Kantor Camat Pangabuan, Kabupaten Tanjab Barat diberhentikan alias dipecat. Ini dilakukan karena dua PNS tersebut tidak pernah masuk kantor tanpa keterangan selama dua tahun.

Inspektur Inspektorat Tanjabbar, Johannes Chaniago mengatakan di tahun 2015 lalu, inspektorat merekomendasikan pemberhentian PNS karena tindakan indispliner termasuk tidak pernah ngantor.

“Ada PNS 2 tahun tidak masuk tanpa kabar, kita ambil tindakan tegas dengan usulan pemberhentian ke Bupati Tanjabbar," sebutnya.

Lanjutnya, selama ini pihak inspektorat terus menyelediki keberadaan oknum PNS tersebut, namun hasilnya nihil, bahkan istrinya tidak tahu dimana keberadaan suaminya. "Tindakan tegaspun kita ambil dengan melakukan pengusulan pemberhentian," sebutnya.

Hanya saja, Dia tidak menyebutkan nama dua PNS tersebut.

Sumber : Jambiupdate.co
×
Berita Terbaru Update