Kerincigoogle.com, KERINCI - Berkas usulan pemekaran Kabupaten Kerinci secara resmi sudah diserahkan ke DPRD Provinsi Jambi, Rabu (3/2).
Berkas usulan tersebut diserahkan langsung oleh Pemkab Kerinci bersama Badan Musyawarah (Banmus) Pemekaran Kabupaten Kerinci dan diterima pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dan dihadiri anggota DPRD Dapil Kerinci.
Gusrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci Sungaipenuh, kepada metrosakti.com mengatakan, setelah ini, DPRD bersama Pemprov Jambi akan mulai bekerja dan membahas berkas tersebut.
"Nanti akan dibahas fraksi, jika ada kekurangan, nanti akan dilengkapi," bebernya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, berkas usulan pemekaran Kabupaten Kerinci ini merupakan yang paling lengkap dibandingkan berkas pemekaran kabupaten lainnya di Provinsi Jambi.
"Ini yang paling lengkap dibandingkan Merangin dan Bungo. Mulai dari lokasi ibukota. Bahkan persoalan batas wilayah sudah diselesaikan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional," ujarnya lagi.
Artinya, berkas usulan pemekaran Kerinci ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Berkas usulan tersebut diserahkan langsung oleh Pemkab Kerinci bersama Badan Musyawarah (Banmus) Pemekaran Kabupaten Kerinci dan diterima pimpinan DPRD Provinsi Jambi, dan dihadiri anggota DPRD Dapil Kerinci.
Gusrizal, anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci Sungaipenuh, kepada metrosakti.com mengatakan, setelah ini, DPRD bersama Pemprov Jambi akan mulai bekerja dan membahas berkas tersebut.
"Nanti akan dibahas fraksi, jika ada kekurangan, nanti akan dilengkapi," bebernya.
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, berkas usulan pemekaran Kabupaten Kerinci ini merupakan yang paling lengkap dibandingkan berkas pemekaran kabupaten lainnya di Provinsi Jambi.
"Ini yang paling lengkap dibandingkan Merangin dan Bungo. Mulai dari lokasi ibukota. Bahkan persoalan batas wilayah sudah diselesaikan dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional," ujarnya lagi.
Artinya, berkas usulan pemekaran Kerinci ini sudah memenuhi syarat yang ditentukan menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014.
Sumber : Metrosakti.com