SAROLANGUN - Aparatur pemerintahan desa dari mulai Kades, Sekdes, Kaur hingga Kadus di Kabupaten Sarolangun boleh bernapas lega. Mulai 2016 ini pejabat ditingkat desa akan mendapatkan penghasilan tetap.
Hal itu disampaikan, Kabid Pemdes BPMPD Sarolangun, Hermansyah. Dia menyebutkan, siltap/gaji aparatur desa sudah diatur dalam Undang-undang nomor 6/2014 dan Perda nomor 10/2015.
Siltap aparatur desa tersebut diambil dari anggaran pendapatan desa APBDes yang yang bersumber dari ADD. Namun siltap tidak berlaku untuk Sekdes yang berstatus PNS. Bagi Sekdes PNS yang akan diberi hak berupa tunjangan.
“Dulu kades itu hanya mendapat tunjangan, tapi sekarang sudah ada penghasilan tetapnya atau gaji,” kata Hermansyah.
Berdasarkan perencanaan di Pemerintahan Desa (Pemdes), gaji Kades naik sekitar Rp500 ribu. Sebelumnya, gaji kades cuma Rp 1,5 juta per bulan.
“Mulai 2016 ini Siltap Kades Rp 2 juta Perbulan, Sekdes 1,5 juta Perbulan, Kaur 800 ribu Perbulan dan Kadus Rp 500 ribu perbulan," sebutnya.
Sumber : Jambiupdate.co
Hal itu disampaikan, Kabid Pemdes BPMPD Sarolangun, Hermansyah. Dia menyebutkan, siltap/gaji aparatur desa sudah diatur dalam Undang-undang nomor 6/2014 dan Perda nomor 10/2015.
Siltap aparatur desa tersebut diambil dari anggaran pendapatan desa APBDes yang yang bersumber dari ADD. Namun siltap tidak berlaku untuk Sekdes yang berstatus PNS. Bagi Sekdes PNS yang akan diberi hak berupa tunjangan.
“Dulu kades itu hanya mendapat tunjangan, tapi sekarang sudah ada penghasilan tetapnya atau gaji,” kata Hermansyah.
Berdasarkan perencanaan di Pemerintahan Desa (Pemdes), gaji Kades naik sekitar Rp500 ribu. Sebelumnya, gaji kades cuma Rp 1,5 juta per bulan.
“Mulai 2016 ini Siltap Kades Rp 2 juta Perbulan, Sekdes 1,5 juta Perbulan, Kaur 800 ribu Perbulan dan Kadus Rp 500 ribu perbulan," sebutnya.
Sumber : Jambiupdate.co