Ilustrasi |
Kerincigoogle.com, MUARA SABAK - Mapolsek Kuala Jambi, gagal menangkap bandar Narkoba asal Kelurahan Kampung Laut, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjab Timur.
Pasalnya saat hendak ditangkap, bandar tersebut langsung menceburkan diri kebelakang rumahnya, yang merupakan sungai Parit 4, setelah itu kembali melarikan diri kesemak-semak arah Kelurahan Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kapolsek Kuala Jambi, IPTU Agus Purba Jumat (5/2) mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah dalam rangka Operasi Antik 2016, yang dilaksanakan mulai 5 Februari hingga 25 Februari mendatang.
"Walau gagal mendapatkan bandar, tapi kami berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu," terang Kapolsek.
Pelaku yang diamankan ini adalah Angkut bin Komaruddin. Pelaku diamankan Rabu (3/2) lalu sekitar pukul 16.10 WIB. Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya telah mengantongi nama bandar Narkoba tersebut.
"Inisial nama bandar RE, warga Sekapur Sirih RT 03 Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi. Pelaku akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
Pasalnya saat hendak ditangkap, bandar tersebut langsung menceburkan diri kebelakang rumahnya, yang merupakan sungai Parit 4, setelah itu kembali melarikan diri kesemak-semak arah Kelurahan Kampung Laut Kecamatan Kuala Jambi.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kapolsek Kuala Jambi, IPTU Agus Purba Jumat (5/2) mengatakan, kegiatan yang dilakukan adalah dalam rangka Operasi Antik 2016, yang dilaksanakan mulai 5 Februari hingga 25 Februari mendatang.
"Walau gagal mendapatkan bandar, tapi kami berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis sabu," terang Kapolsek.
Pelaku yang diamankan ini adalah Angkut bin Komaruddin. Pelaku diamankan Rabu (3/2) lalu sekitar pukul 16.10 WIB. Dari hasil penyidikan sementara, pihaknya telah mengantongi nama bandar Narkoba tersebut.
"Inisial nama bandar RE, warga Sekapur Sirih RT 03 Kelurahan Tanjung Solok Kecamatan Kuala Jambi. Pelaku akan dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
sumber : Jambiupdate.co