SUNGAI PENUH - Kasus pengeroyokan terhadap anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran, terus bergulir. Belakangan diketahui, kasus yang menyeret 5 orang tersangka ini sudah sampai di meja hijau.
Bahkan, Rabu (17/2) Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh menjadwalkan sidang kedua terhadap kasus ini, dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Fajran, kepada metrosakti.com membenarkan itu. Hanya saja, kata dia, sidang yang sejatinya digelar tadi siang, ditunda oleh majelis hakim pada besok (18/2) pagi.
"Iya, ini sidang kedua, agendanya pemeriksaan saksi dari pihak kita. Namun karena pertimbangan waktu, sidang ditunda Kamis besok pagi pukul 9," ujarnya.
Ia mengatakan, saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok sebanyak 5 orang termasuk dirinya. Para saksi tersebut, kata Fajran, merupakan saksi yang melihat langsung kejadian pengoroyokan bahkan juga ikut melerai aksi para pelaku.
"Saksi yang kita ajukan sekitar 9 orang, hanya 5 orang yang dipanggil, saksi ini sebagai saksi utama dari pihak kita," bebernya.
Untuk diketahui, pengeroyokan terhadap anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran, terjadi beberapa 18 September 2015 lalu, sesaat sebelum acara pelantikan tim pemenangan Cawako-Cawawako Sungaipenuh nomor urut 1, AJB-Zulhelmi Kecamatan Kota Baru dimulai. Akibat pengeroyokan oleh pelaku yang diketahui adalah warga Koto Baru ini, Fajran mengalami luka di bagian wajah dan dirujuk ke RS di Kota Padang, Sumbar.
Dalam kasus ini, Polres Kerinci telah melakukan penahanan terhadap 5 (lima) pelaku.
Bahkan, Rabu (17/2) Pengadilan Negeri (PN) Sungaipenuh menjadwalkan sidang kedua terhadap kasus ini, dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Fajran, kepada metrosakti.com membenarkan itu. Hanya saja, kata dia, sidang yang sejatinya digelar tadi siang, ditunda oleh majelis hakim pada besok (18/2) pagi.
"Iya, ini sidang kedua, agendanya pemeriksaan saksi dari pihak kita. Namun karena pertimbangan waktu, sidang ditunda Kamis besok pagi pukul 9," ujarnya.
Ia mengatakan, saksi yang akan dihadirkan pada persidangan besok sebanyak 5 orang termasuk dirinya. Para saksi tersebut, kata Fajran, merupakan saksi yang melihat langsung kejadian pengoroyokan bahkan juga ikut melerai aksi para pelaku.
"Saksi yang kita ajukan sekitar 9 orang, hanya 5 orang yang dipanggil, saksi ini sebagai saksi utama dari pihak kita," bebernya.
Untuk diketahui, pengeroyokan terhadap anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Fajran, terjadi beberapa 18 September 2015 lalu, sesaat sebelum acara pelantikan tim pemenangan Cawako-Cawawako Sungaipenuh nomor urut 1, AJB-Zulhelmi Kecamatan Kota Baru dimulai. Akibat pengeroyokan oleh pelaku yang diketahui adalah warga Koto Baru ini, Fajran mengalami luka di bagian wajah dan dirujuk ke RS di Kota Padang, Sumbar.
Dalam kasus ini, Polres Kerinci telah melakukan penahanan terhadap 5 (lima) pelaku.
Sumber : Metrosakti.com