SUNGAIPENUH - Pengadilan Negeri Sungaipenuh kembali menggelar sidang lanjutan kasus pengeroyokan terhadap Fajran, anggota DPRD Kota Sungaipenuh, Kamis (18/2) siang sekitar pukul 10.45 WIB, dengan agenda pemeriksaan saksi korban.
Dalam sidang dengan 5 orang terdakwa ini, dua saksi dari pihak korban dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Keduanya yakni, Yusrizal dan Tasril.
Di hadapan majelis hakim, Yusrizal mengaku melihat secara jelas insiden pengeroyokan yang dilakukan kelima terdakwa terhadap Fajran pada 18 September lalu. Ia mengaku, para pelaku membabi buta saat melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga ia yang semula bermaksud melerai, terpaksan membatalkan niatnya. "Saya jadi ragu untuk melerai," ujar Yusrizal.
Saksi lainnya, dalam persidangan juga mengaku melihat langsung kejadian tersebut. Di TKP, kata saksi memang tengah ramai, termasuk kelima terdakwa.
Mirisnya, saat korban dikeroyok para pelaku, ada beberapa orang di TKP yang berteriak dengan kata bunuh sambil tepuk tangan.
"Ada yang teriak mengatakan bunuh... bunuh.. sambil tepuk tangan," sebut saksi.
Sidang yang berakhir pukul 15.00 WIB ini akan dilanjutkan Rabu (24/2) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Lima terdakwa dalam kasus ini yaitu Zaitun, Edwar, Zaiburman, Supriadi dan Astari. Dua diantaranya adalan PNS, yakni Zaiburman PNS di Kabupaten Merangin, dan Supriadi PNS di Kerinci.
Aksi pengeroyokan oleh lima terdakwa ini terjadi pada 18 September 2015 lalu, sesaat sebelum acara pelantikan tim pemenangan Cawako-Cawawako Sungaipenuh nomor urut 1, AJB-Zulhelmi Kecamatan Kota Baru dilaksanakan. Akibat pengeroyokan oleh pelaku yang diketahui adalah warga Koto Baru ini, Fajran mengalami luka di bagian wajah dan dirujuk ke RS di Kota Padang, Sumbar.
Dalam sidang dengan 5 orang terdakwa ini, dua saksi dari pihak korban dihadirkan untuk memberikan kesaksian. Keduanya yakni, Yusrizal dan Tasril.
Di hadapan majelis hakim, Yusrizal mengaku melihat secara jelas insiden pengeroyokan yang dilakukan kelima terdakwa terhadap Fajran pada 18 September lalu. Ia mengaku, para pelaku membabi buta saat melakukan pengeroyokan terhadap korban, sehingga ia yang semula bermaksud melerai, terpaksan membatalkan niatnya. "Saya jadi ragu untuk melerai," ujar Yusrizal.
Saksi lainnya, dalam persidangan juga mengaku melihat langsung kejadian tersebut. Di TKP, kata saksi memang tengah ramai, termasuk kelima terdakwa.
Mirisnya, saat korban dikeroyok para pelaku, ada beberapa orang di TKP yang berteriak dengan kata bunuh sambil tepuk tangan.
"Ada yang teriak mengatakan bunuh... bunuh.. sambil tepuk tangan," sebut saksi.
Sidang yang berakhir pukul 15.00 WIB ini akan dilanjutkan Rabu (24/2) pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan.
Lima terdakwa dalam kasus ini yaitu Zaitun, Edwar, Zaiburman, Supriadi dan Astari. Dua diantaranya adalan PNS, yakni Zaiburman PNS di Kabupaten Merangin, dan Supriadi PNS di Kerinci.
Aksi pengeroyokan oleh lima terdakwa ini terjadi pada 18 September 2015 lalu, sesaat sebelum acara pelantikan tim pemenangan Cawako-Cawawako Sungaipenuh nomor urut 1, AJB-Zulhelmi Kecamatan Kota Baru dilaksanakan. Akibat pengeroyokan oleh pelaku yang diketahui adalah warga Koto Baru ini, Fajran mengalami luka di bagian wajah dan dirujuk ke RS di Kota Padang, Sumbar.
Sumber : Metrosakti.com