Kerincigoogle.com, JAMBI - Tak hanya memberhentikan Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, rekomendasi ini juga merembet kepada tiga pimpinan Panwas Sungaipenuh. Ketiga pimpinan tersebut akan berlanjut ke DKPP.
“Kami intruksikan agar Bawaslu Provinsi untuk men-DKPP-kan tiga anggota Panwas Kota Sungai Penuh,” kata Pimpinan Bawaslu RI,Endang Wihdatiningtyas.
Pasalnya, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terlihat musyawarah ini jelas bukan kewenangan dari Panwas. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu Provinsi Jambi untuk segera melaporkan dan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kalau disurat itu paling lambat lima hari harus melaporkan ke Bawaslu RI,” sebutnya.
“Kami intruksikan agar Bawaslu Provinsi untuk men-DKPP-kan tiga anggota Panwas Kota Sungai Penuh,” kata Pimpinan Bawaslu RI,Endang Wihdatiningtyas.
Pasalnya, dari hasil klarifikasi yang dilakukan terlihat musyawarah ini jelas bukan kewenangan dari Panwas. Untuk itu, ia meminta agar Bawaslu Provinsi Jambi untuk segera melaporkan dan secepatnya menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
“Kalau disurat itu paling lambat lima hari harus melaporkan ke Bawaslu RI,” sebutnya.
Sumber : Jambiupdate.co