Kerincigoogle.com, JAMBI – Salah satu anggota DPRD Muarojambi yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Muarojambi adalah anggota DRPD dari Fraksi PAN yakni FH.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Bansos Kelompok Tani di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muarojambi tahun 2007.
Saat dikonfirmasi Jambiupdate.co, Wakil Ketua DPW PAN, Supriyono juga mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut. Namun dengan tegas ia mengatakan, jika memang ada kader yang tersangkut masalah hukum tentu akan diproses sesuai mekanisme yang ada di PAN.
“Kalau tersangkut masalah hukum tentu akan kita proses itu, tidak ada ampun. Karena kader PAN itu harus bersih, jadi kalau memang ada yang terkena masalah korupsi tentu akan kita PAW setelah ada ketetapan hukumnya. Seperti yang selama ini kita lakukan,” tegasnya.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jambi ini, pihaknya tidak mau nama baik PAN salama ini tercoreng akibat ulah oknum kader. Meski demikian, pihaknya juga menganut azas pra duga tak bersalah. “Kita tunggu pembuktiannya dulu,” katanya.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Bansos Kelompok Tani di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muarojambi tahun 2007.
Saat dikonfirmasi Jambiupdate.co, Wakil Ketua DPW PAN, Supriyono juga mengaku belum mendapatkan laporan terkait hal tersebut. Namun dengan tegas ia mengatakan, jika memang ada kader yang tersangkut masalah hukum tentu akan diproses sesuai mekanisme yang ada di PAN.
“Kalau tersangkut masalah hukum tentu akan kita proses itu, tidak ada ampun. Karena kader PAN itu harus bersih, jadi kalau memang ada yang terkena masalah korupsi tentu akan kita PAW setelah ada ketetapan hukumnya. Seperti yang selama ini kita lakukan,” tegasnya.
Menurut Anggota DPRD Provinsi Jambi ini, pihaknya tidak mau nama baik PAN salama ini tercoreng akibat ulah oknum kader. Meski demikian, pihaknya juga menganut azas pra duga tak bersalah. “Kita tunggu pembuktiannya dulu,” katanya.
Sumber :Jambiupdate.co