Kerincigoogle.com, JAMBI – Polres Muarojambi menetapkan dua orang anggota DPRD Muarojambi aktif menjadi tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Dana Bansos Kelompok Tani di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muarojambi tahun 2007. Salah satunya anggota Fraksi Gerindra, MJ.
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) saat dikonfirmasi Jambiupdate.co mengatakan, dirinya baru mengetahui kabar penetapan kadernya sebagai tersangka.
“Saya baru ini dengar kabarnya, kita belum tahu duduk persoalannya. Bagaimana pun penetapan tersangka itukan harus ada alat bukti yang kuat,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi terhadap kadernya tersebut, dengan bijak SAH mengaku belum mau membuat keputusan terhadap kader, jika belum tahu duduk persoalan yang sebenarnya.
“Kita tidak boleh langsung memvonis seseorang yang kita juga belum tahu masalahnya bagaimana. Apalagi ini persoalan tahun 2007 lalu, ini perlu kajian yang lebih jauh,” ujarnya.
“Kita mengedepankan azas pra duga tak bersalah, kita lihat perkembangan proses berikutnya seperti apa sampai ada keputusan yang mengikat,” sambungnya.
Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Sutan Adil Hendra (SAH) saat dikonfirmasi Jambiupdate.co mengatakan, dirinya baru mengetahui kabar penetapan kadernya sebagai tersangka.
“Saya baru ini dengar kabarnya, kita belum tahu duduk persoalannya. Bagaimana pun penetapan tersangka itukan harus ada alat bukti yang kuat,” katanya.
Disinggung mengenai sanksi terhadap kadernya tersebut, dengan bijak SAH mengaku belum mau membuat keputusan terhadap kader, jika belum tahu duduk persoalan yang sebenarnya.
“Kita tidak boleh langsung memvonis seseorang yang kita juga belum tahu masalahnya bagaimana. Apalagi ini persoalan tahun 2007 lalu, ini perlu kajian yang lebih jauh,” ujarnya.
“Kita mengedepankan azas pra duga tak bersalah, kita lihat perkembangan proses berikutnya seperti apa sampai ada keputusan yang mengikat,” sambungnya.
Sumber : Jambiupdate.co