Sejumlah korban penipuan PNS di Kota Jambi mengadu ke Walikota Jambi, Jumat (12/2/2016). / Tribunjambi doc |
JAMBI - Kasus laporan penipuan honorer sebanyak 63 orang yang terlapornya adalah anak Asisten II Pemerintah Kota bernama Juliananda bakal diusut tuntas.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Pranata saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hal penipuan tersebut hanya satu orang korban yang melapor secara resmi. Pihaknya akan terus mengusut tuntas permasalahan itu.
"Jika ada korban lain yang akan melapor, silahkan melapor. Kalau korban yang berada di Muaro Jambi silahkan melapor ke Polres Muaro Jambi. Jika Honorer yang ditipu di dinas kota silahkan melapor ke Polresta Jambi," terangnya.
Terkait Juliananda yang dilaporkan oleh para calon honorer akan dipanggil dan diproses.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban dulu. Setelah itu baru Juliananda. Jika menguatkan pelakunya Juliananda, kita akan tetapkan dia sebagai tersangka," katanya.
Dilanjutkannya, dari keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan ada 63 orang dengan jumlah kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Dari 63 orang mengaku korban, yakni baru satu laporan yang diterima pihaknya.
"Meski ada itikat mencabut laporan tapi proses hukum tetap berjalan. Ini kriminal murni karena ada pihak yang dirugikan.
Proses hukum akan terus sampai ke pengadilan. Kalaupun ada perdamaian setidaknya nanti bisa meringankan di pengadilan," sebutnya.
Kasat Reskrim Polresta Jambi, Kompol Yudha Pranata saat dikonfirmasi mengatakan, terkait hal penipuan tersebut hanya satu orang korban yang melapor secara resmi. Pihaknya akan terus mengusut tuntas permasalahan itu.
"Jika ada korban lain yang akan melapor, silahkan melapor. Kalau korban yang berada di Muaro Jambi silahkan melapor ke Polres Muaro Jambi. Jika Honorer yang ditipu di dinas kota silahkan melapor ke Polresta Jambi," terangnya.
Terkait Juliananda yang dilaporkan oleh para calon honorer akan dipanggil dan diproses.
"Kita akan melakukan pemeriksaan terhadap para korban dulu. Setelah itu baru Juliananda. Jika menguatkan pelakunya Juliananda, kita akan tetapkan dia sebagai tersangka," katanya.
Dilanjutkannya, dari keterangan saksi, jumlah korban diperkirakan ada 63 orang dengan jumlah kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Dari 63 orang mengaku korban, yakni baru satu laporan yang diterima pihaknya.
"Meski ada itikat mencabut laporan tapi proses hukum tetap berjalan. Ini kriminal murni karena ada pihak yang dirugikan.
Proses hukum akan terus sampai ke pengadilan. Kalaupun ada perdamaian setidaknya nanti bisa meringankan di pengadilan," sebutnya.
Sumber : Tribunjambi.com