MUARATEBO - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tebo, tadi siang (22/2) membacakan tuntutan tersangka kasus pengaspalan jalan paket 11 dan 12 di Tebo, yakni Joko Pariadi selaku Kabid Binamarga Dinas PU Tebo. Terdakwa dituntut 7 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa Joko dikenakan denda Rp500 juta Subsider 6 bulan penjara. Dia dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tebo, Rosandi.
Kata Dia, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. "Dari pembacaan tuntutan tadi, terdakwa (Joko,red) bakal mengajukan pledoi. Waktu untuk mengajukan pledoi kita kasih 1 minggu," ucap Rosandi
Selain itu, terdakwa Joko dikenakan denda Rp500 juta Subsider 6 bulan penjara. Dia dituntut dengan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Ini disampaikan Kasi Intel Kejari Tebo, Rosandi.
Kata Dia, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jambi. "Dari pembacaan tuntutan tadi, terdakwa (Joko,red) bakal mengajukan pledoi. Waktu untuk mengajukan pledoi kita kasih 1 minggu," ucap Rosandi
Sumber : Jambiupdate.co