ilustrasi |
Kerincigoogle.com, SENGETI – Penyidik Polres Muarojambi saat ini telah menetapkan 2 orang anggota DPRD Muarojambi aktif menjadi tersangka pada kasus Korupsi Pada Bansos Kelompok tani di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Muarojambi tahun 2007.
Dua anggota aktif ini adalah MJ yang berasal dari partai Gerindra dan FH dari Partai PAN.l Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Muarojambi bersama dengan Mantan Kadis Disperindag dan mantan PPTKnya.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Fajar Gumilang, membenarkan penetapan 2 anggota DPRD Muarojambi ini. Disebutkannya, keduanya telah di proses dan dalam tahap I ke Kejari Sengeti.
"Iya memang telah kami tetapkan sebagai tersangka MJ dan FH, untuk MJ telah kami periksa sebagai tersangka minggu lalu dan FH dalam waktu dekat ini akan diperiksa," ujar AKP Fajar Gumilang.
Kata Dia, keduanya ditetapkan tersangka pada kasus yang berbeda namun pada satu program yang sama yaitu Perkuatan dana untuk Koperasi untuk pengembangan usaha produksi dibidang Budidaya Karet tahun 2007. Dimana saat itu MJ merupakan bendahara di Kelompok Tani Multi Usaha Mandiri Sungai Gelam.
Sementara tersangka FH pada program yang sama namun berbeda Koperasi, dimana dalam program bantuan bibit karet tersebut pihak BPKP telah menyatakan bahwa kerugian adalah Total Lost.
Dua anggota aktif ini adalah MJ yang berasal dari partai Gerindra dan FH dari Partai PAN.l Keduanya ditetapkan tersangka oleh Polres Muarojambi bersama dengan Mantan Kadis Disperindag dan mantan PPTKnya.
Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Fajar Gumilang, membenarkan penetapan 2 anggota DPRD Muarojambi ini. Disebutkannya, keduanya telah di proses dan dalam tahap I ke Kejari Sengeti.
"Iya memang telah kami tetapkan sebagai tersangka MJ dan FH, untuk MJ telah kami periksa sebagai tersangka minggu lalu dan FH dalam waktu dekat ini akan diperiksa," ujar AKP Fajar Gumilang.
Kata Dia, keduanya ditetapkan tersangka pada kasus yang berbeda namun pada satu program yang sama yaitu Perkuatan dana untuk Koperasi untuk pengembangan usaha produksi dibidang Budidaya Karet tahun 2007. Dimana saat itu MJ merupakan bendahara di Kelompok Tani Multi Usaha Mandiri Sungai Gelam.
Sementara tersangka FH pada program yang sama namun berbeda Koperasi, dimana dalam program bantuan bibit karet tersebut pihak BPKP telah menyatakan bahwa kerugian adalah Total Lost.
Sumber : Jambiupdate.co