Kerincigoogle.com, JAMBI - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Medan, membatalkan SK Bupati Kerinci tentang pengangkatan Noviarzen sebagai Direktur Utama (Dirut) RSUD Mayjen HA Thalib Kerinci.
Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi ke PTUN beberapa waktu lalu. Dalam gugatan itu, IDI menilai pengangkatan Noviarzen oleh Bupati Kerinci menyalahi aturan.
"Alhamdulillah, gugatan kita diterima. Ini artinya Bupati harus membatalkan SK pengangkatan Noviarzen sebagai Dirut RSUD Mayjen HA Thalib Kerinci," ujar dr H Deri Mulyadi, M.Kes, Sp.OT Kamis (4/2).
Menurut Deri, pengangakatan Noviarzen telah menyalahi aturan, karena untuk menjadi Dirut RSUD haruslah tenaga medis seperti dokter.
"Seharusnya yang menjadi dirut RSUD itu dari tenaga medis, seperti dokter. Kalau Noviarzen bukan dari tenaga medis, namun dari apoteker. Ini yang menyalahi aturan," tegasnya.
Untuk diketahui, Noviarzen diangkat menjadi Dirut RSUD Mayjen HA Thalib Kerinci pada tanggal 17 Juni 2015 silam, namun dinilai cacat hukum.
Seperti diketahui, gugatan ini dilayangkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Jambi ke PTUN beberapa waktu lalu. Dalam gugatan itu, IDI menilai pengangkatan Noviarzen oleh Bupati Kerinci menyalahi aturan.
"Alhamdulillah, gugatan kita diterima. Ini artinya Bupati harus membatalkan SK pengangkatan Noviarzen sebagai Dirut RSUD Mayjen HA Thalib Kerinci," ujar dr H Deri Mulyadi, M.Kes, Sp.OT Kamis (4/2).
Menurut Deri, pengangakatan Noviarzen telah menyalahi aturan, karena untuk menjadi Dirut RSUD haruslah tenaga medis seperti dokter.
"Seharusnya yang menjadi dirut RSUD itu dari tenaga medis, seperti dokter. Kalau Noviarzen bukan dari tenaga medis, namun dari apoteker. Ini yang menyalahi aturan," tegasnya.
Untuk diketahui, Noviarzen diangkat menjadi Dirut RSUD Mayjen HA Thalib Kerinci pada tanggal 17 Juni 2015 silam, namun dinilai cacat hukum.
Sumber : Kabarjambi.net