Kerincigoogle.com, MUARA BUNGO - Pimpinan DPRD Bungo sudah selesai melakukan faktualisasi ke DPP Hanura, terkait surat pergantian wakil ketua DPRD dari partai tersebut A Fauzan yang turun beberapa waktu lalu.
Ketua DPRD Bungo Ria Mayang Sari bersama Wakil Ketua Sarkoni Syam saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa surat dari DPP Hanura itu benar, sehingga segera ditindak lanjuti di tingkat pimpinan.
"Surat itu sah, kemarin ketemu langsung dengan sekjen DPP Hanura. Kita akan rapat pimpinan, apapun bentuknya surat tetap kita proses. Kita akan bicarakan secara aturan. Harusnya Senin ini mulai tapi ada kegiatan lebih penting (pengumuman dan penyerahan hasil penetapan kepala daerah terpilih), itu sudah terjadwal jadi tidak bisa dicancel," jelas Mayang.
Sementara Ketua DPC Hanura Bungo, H Kamal yang juga ditunjuk menggantikan posisi A Fauzan menyebut, tidak ada motivasi untuk menggusur posisi Fauzan dan ini kata dia bukan konflik internal partai. Pihaknya hanya meneruskan sesuai dengan aturan AD/ART Hanura.
"Awalnya Fraksi yang menyurati ke DPC, kemudian DPC meneruskan ke provinsi kemudian ke DPP. Setelah beberapa waktu turun surat sakti dari DPP yang menyebut pergantian pimpinan DPRD," jelas Kamal.
DPC diperintahkan untuk meneruskan surat itu ke Ketua DPRD Bungo. "Jadi kami hanya meneruskan, yang membahas (pergantian posisi itu) seluruh unsur pimpinan di DPP, termasuk Pak Wiranto, barulah keluar surat nomor 075/XII/2015 itu," paparnya.
Inti dari proses pergantian itu dijelaskan di dalam isi surat, karena tersandungnya kader Hanura (A Fauzan) terkait kasus hukum, maka dilakukan pergantian agar bisa lebih fokus menjalan proses hukum tersebut.
"Jadi sekarang kami tunggu hasil rapat pimpinan.Kami sudah melayangkan surat ke pimpinan DPRD dan surat itu sudah diterima sekretaris dewan, kami pertanyakan tiga item, pertama apakah sudah menindaklanjuti surat DPP Hanura, kedua meminta hasil faktualisasi. Ketiga kapan bamus menjadwalkan paripurna pergantian pimpinan. Kami meminta jawaban tertulis," tegas dia.
Menurutnya dalam masalah ini pimpinan DPRD mesti berpatok ke PP Nomor 16 yang jelas mengatakan soal pergantian posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditarik oleh partai politiknya, jadi tidak ada wewenang dari pimpinan dewan untuk menentukan melanjutkan surat atau tidak. "Memang harus ditindaklanjuti," tandasnya. (*)
Ketua DPRD Bungo Ria Mayang Sari bersama Wakil Ketua Sarkoni Syam saat dimintai tanggapan menjelaskan bahwa surat dari DPP Hanura itu benar, sehingga segera ditindak lanjuti di tingkat pimpinan.
"Surat itu sah, kemarin ketemu langsung dengan sekjen DPP Hanura. Kita akan rapat pimpinan, apapun bentuknya surat tetap kita proses. Kita akan bicarakan secara aturan. Harusnya Senin ini mulai tapi ada kegiatan lebih penting (pengumuman dan penyerahan hasil penetapan kepala daerah terpilih), itu sudah terjadwal jadi tidak bisa dicancel," jelas Mayang.
Sementara Ketua DPC Hanura Bungo, H Kamal yang juga ditunjuk menggantikan posisi A Fauzan menyebut, tidak ada motivasi untuk menggusur posisi Fauzan dan ini kata dia bukan konflik internal partai. Pihaknya hanya meneruskan sesuai dengan aturan AD/ART Hanura.
"Awalnya Fraksi yang menyurati ke DPC, kemudian DPC meneruskan ke provinsi kemudian ke DPP. Setelah beberapa waktu turun surat sakti dari DPP yang menyebut pergantian pimpinan DPRD," jelas Kamal.
DPC diperintahkan untuk meneruskan surat itu ke Ketua DPRD Bungo. "Jadi kami hanya meneruskan, yang membahas (pergantian posisi itu) seluruh unsur pimpinan di DPP, termasuk Pak Wiranto, barulah keluar surat nomor 075/XII/2015 itu," paparnya.
Inti dari proses pergantian itu dijelaskan di dalam isi surat, karena tersandungnya kader Hanura (A Fauzan) terkait kasus hukum, maka dilakukan pergantian agar bisa lebih fokus menjalan proses hukum tersebut.
"Jadi sekarang kami tunggu hasil rapat pimpinan.Kami sudah melayangkan surat ke pimpinan DPRD dan surat itu sudah diterima sekretaris dewan, kami pertanyakan tiga item, pertama apakah sudah menindaklanjuti surat DPP Hanura, kedua meminta hasil faktualisasi. Ketiga kapan bamus menjadwalkan paripurna pergantian pimpinan. Kami meminta jawaban tertulis," tegas dia.
Menurutnya dalam masalah ini pimpinan DPRD mesti berpatok ke PP Nomor 16 yang jelas mengatakan soal pergantian posisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ditarik oleh partai politiknya, jadi tidak ada wewenang dari pimpinan dewan untuk menentukan melanjutkan surat atau tidak. "Memang harus ditindaklanjuti," tandasnya. (*)
Sumber : Tribunjambi.com