JAKARTA, JA (35), pelaku penculikan dan
pembunuhan anak di Depok, mengaku kepada Ketua Komisi Nasional
Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bahwa dia membunuh J
(7) karena panik saat digerebek polisi.
Sebelumnya, pihak kepolisian menggerebek rumah JA di Jalan H Albaido,
Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, pada Minggu (7/2/2016) dini
hari.
"Saat dia dengar suara polisi datang ke rumahnya pas kemarin subuh
itu, dia panik dan langsung membunuh J di kamarnya," ujar Arist saat
diwawancarai di Mapolres Depok, Jawa Barat, Senin (8/2/2016).
Lebih lanjut, Arist menerangkan, pelaku mengatakan kepada dirinya
bahwa JA membunuh J di dalam kamarnya dan langsung menyeret korban ke
kamar mandi untuk menghilangkan jejak.
"Saat di kamar, J disekap bantal oleh pelaku sampai meninggal dan langsung disembunyiin di kamar mandi," ucapnya.
Atas tindak kejahatan tersebut, JA akan dijerat Pasal 330 KUHP
tentang Penculikan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana
dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Sumber : Kompas.com