JAMBI-Bandar Narkoba yang sering disebut Big Bos Pulau Pandan, Diding, ternyata memiliki asset yang lumayan besar. Jumlahnya hampir Rp 10 M, dalam bentuk tanah, bangunan dan juga kebun.
Sejauh ini, polisi sudah menyita enam asset tersebut dikarenakan Diding juga dikenakan pasal pencucian uang.
Berikut daftar aset Diding yang sudah disita p0lisi.
Disita 22 Desember 2015
Kebun sawit siap panen seluas 13 hektare di RT 01, Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Kebun sawit baru tanam seluas 4,8 hektare di RT 01, Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Disita 24 Februari 2016
Bangunan tiga tingkat di RT 26, Kelurahan Legok, Kecamatan Solok Sipin, Kota Jambi.
Rumah permanen di RT 26, Kelurahan Legok, Kecamatan Solok Sipin, Kota Jambi.
Bedeng dua tingkat sebanyak lima pintu di RT 26, Kelurahan Legok, Kecamatan Solok Sipin, Kota Jambi.
Sebidang tanah dan bangunan semi permanen di RT 01 Kelurahan Solok Sipin, tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Singkawang.
Sejauh ini, polisi sudah menyita enam asset tersebut dikarenakan Diding juga dikenakan pasal pencucian uang.
Berikut daftar aset Diding yang sudah disita p0lisi.
Disita 22 Desember 2015
Kebun sawit siap panen seluas 13 hektare di RT 01, Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Kebun sawit baru tanam seluas 4,8 hektare di RT 01, Desa Tarikan, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muarojambi.
Disita 24 Februari 2016
Bangunan tiga tingkat di RT 26, Kelurahan Legok, Kecamatan Solok Sipin, Kota Jambi.
Rumah permanen di RT 26, Kelurahan Legok, Kecamatan Solok Sipin, Kota Jambi.
Bedeng dua tingkat sebanyak lima pintu di RT 26, Kelurahan Legok, Kecamatan Solok Sipin, Kota Jambi.
Sebidang tanah dan bangunan semi permanen di RT 01 Kelurahan Solok Sipin, tidak jauh dari Tempat Pemakaman Umum (TPU) Singkawang.