METROSAKTICOM, KERINCI - Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kerinci telah menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembangunan lanjutan box culvert, dan dinding penahana tanah bandara depati parbo, anggaran 2010. Dengan kontrak sebesar Rp 880 juta.
Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho kepada Metrosakti.com mengatakan bahwa penyidik kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi pembagunan lanjutan box culvert, dan dinding penahanan tanah bandara depati parbo, dengan menetapkan tersangka baru dengan inisial E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
"Penetapan tersangka baru ini dari hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya," jelas Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho.
AKBP Sri Winugroho menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka E tetapi tersangka tidak datang memenuhi panggilan. "Panggilan pertama tersangka tidak datang memenuhi panggilan, dan kita juga sudah lakukan panggilan kedua kepada tersangka," katanya.
Sumber : Metrosakti.com
Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho kepada Metrosakti.com mengatakan bahwa penyidik kembali melanjutkan penyidikan kasus korupsi pembagunan lanjutan box culvert, dan dinding penahanan tanah bandara depati parbo, dengan menetapkan tersangka baru dengan inisial E sebagai Pejabat Pembuat Komitmen.
"Penetapan tersangka baru ini dari hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya," jelas Kapolres Kerinci, AKBP Sri Winugroho.
AKBP Sri Winugroho menyebutkan bahwa penyidik telah melakukan pemanggilan kepada tersangka E tetapi tersangka tidak datang memenuhi panggilan. "Panggilan pertama tersangka tidak datang memenuhi panggilan, dan kita juga sudah lakukan panggilan kedua kepada tersangka," katanya.
Sumber : Metrosakti.com