KERINCI - Bupati dan Wakil Bupati Kerinci saat ini menerima gaji dan tunjangan Rp 6-7 juta. Sedangkan anggota dan pimpinan DPRD Kabupaten Kerinci mendapatkan gaji dan tunjangan sekitar Rp 11-12 juta per bulannya.
Sekretaris DPPKA Kabupaten Kerinci, Mahyudi mengatakan, gaji dan tunjangan untuk Bupati Kerinci sesuai aturannya sebesar Rp 7 juta, sedangkan Wakil Bupati Kerinci Rp 6 juta lebih. "Ini sudah masuk tunjangan kepala daerah, beras, anak, isteri dan lainnya," ungkapnya.
Menurutnya, jika dikeluarkan tunjangan, gaji pokok Bupati hanya sekitar Rp 5 juta dan Wakil Bupati Rp 4 juta lebih. "Aturan ini sudah lama, tidak pernah naik," ucapnya.
Sekretaris DPPKA Kabupaten Kerinci, Mahyudi mengatakan, gaji dan tunjangan untuk Bupati Kerinci sesuai aturannya sebesar Rp 7 juta, sedangkan Wakil Bupati Kerinci Rp 6 juta lebih. "Ini sudah masuk tunjangan kepala daerah, beras, anak, isteri dan lainnya," ungkapnya.
Menurutnya, jika dikeluarkan tunjangan, gaji pokok Bupati hanya sekitar Rp 5 juta dan Wakil Bupati Rp 4 juta lebih. "Aturan ini sudah lama, tidak pernah naik," ucapnya.
Sementara itu, Suharman, Bendahara Gaji DPRD Kerinci mengatakan, anggota dewan mendapatkan gaji dan tunjangan sekitar Rp 11 juta. "Total gaji yang diterima anggota dewan, termasuk tunjanggan sekitar Rp 11 juta," ujarnya.
Adapun rincian gaji dan tunjangan yang diperoleh anggota dewan, seperti uang representasi sebesar Rp 1.575.000, kemudian tunjangan isteri Rp 157.500, tunjangan anak Rp 31.500 untuk satu orang anak, lalu uang paket Rp 157.000, tunjangan jabatan Rp 2.283.750, tunjangan beras Rp 99.000 untuk satu anak, tunjangan komunikasi intensif Rp 4.200.000 dan tunjangan perumahan Rp 3.500.000. "Totalnya sekitar Rp 12 juta. Kalau dipotong pajak sekitar Rp 11 juta," jelasnya.
Untuk ketua Dewan, maka uang representasi dan tunjangan jabatannya lebih tinggi dari anggota dewan biasa. Uang representasi ketua dewan lebih tinggi Rp 500 ribu dari anggota dewan biasa. Sedangkan tunjangan jabatannya lebih tinggi Rp 760 ribu daripada anggota biasa.
"Kalau wakil ketua Dewan juga lebih tinggi uang representasi dan tunjangan jabatannya daripada anggota dewan biasa. Hanya tetap lebih rendah dari ketua Dewan," ungkapnya.
Sementara untuk Ketua Komisi, Ketua Banmus, Banggar, Baleg dan BK mendapatkan tunjangan sebesar Rp 228.400 untuk ketuanya, Rp 152.300 untuk wakil ketua dan Rp 91.400 untuk anggotanya. "Ketua Dewan dan wakilnya, serta Ketua Komisi dan Ketua BK juga diberi fasilitas mobil dinas," ucapnya.
Sumber : Jambiupdate.co