SUNGAIPENUH - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (6/4) siang, menggelar sidang kode etik Bawaslu Provinsi Jambi dan Panwas Kota Sungaipenuh, via video conference di kantor Bawaslu Provinsi Jambi.
Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 WIB dipimpin langsung oleh Prof. JIMLY asidiqi selaku ketua DKPP RI. Sidang ini beragendakan pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik.
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim DKPP memutus dengan menyatakan bahwa para Teradu I asnawi, Teradu II Ribut Swarsono, Teradu III Fauzan Khairazi mendapat teguran keras.
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu terkait panwas kota sungai penuh, semua teradu baik teradu I Tony Indrayadi, Teradu II Arifman dan Teradu III Thabri Aries tidak bisa diberikan hukuman karena telah habis masa jabatannya sebelum putusan dibacakan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, membenarkan itu. Kata dia, Panwas Sungaipenuh karena tidak lagi menjabat sebagai anggota Panwas, maka majelis menyatakan ketiga mantan Panwas itu tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota penyelenggara.
"Panwas Sungaipenuh dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara Pemilu berikutnya," kata Asnawi.
Sementara untuk perkara Bawaslu sendiri kata Asnawi, majelis memberikan sanksi berupa peringatan. "Kalau Bawaslu hanya sanksi peringatan saja," tandasnya.
Sumber ;
Sidang yang dimulai pada pukul 13.30 WIB dipimpin langsung oleh Prof. JIMLY asidiqi selaku ketua DKPP RI. Sidang ini beragendakan pembacaan putusan terkait pelanggaran kode etik.
Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim DKPP memutus dengan menyatakan bahwa para Teradu I asnawi, Teradu II Ribut Swarsono, Teradu III Fauzan Khairazi mendapat teguran keras.
Dalam pertimbangannya majelis hakim berpendapat bahwa teradu I, Teradu II, dan Teradu III tidak profesional dalam menjalankan tugasnya.
Sementara itu terkait panwas kota sungai penuh, semua teradu baik teradu I Tony Indrayadi, Teradu II Arifman dan Teradu III Thabri Aries tidak bisa diberikan hukuman karena telah habis masa jabatannya sebelum putusan dibacakan.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Asnawi, membenarkan itu. Kata dia, Panwas Sungaipenuh karena tidak lagi menjabat sebagai anggota Panwas, maka majelis menyatakan ketiga mantan Panwas itu tidak memenuhi syarat lagi menjadi anggota penyelenggara.
"Panwas Sungaipenuh dinyatakan tidak memenuhi syarat lagi sebagai penyelenggara Pemilu berikutnya," kata Asnawi.
Sementara untuk perkara Bawaslu sendiri kata Asnawi, majelis memberikan sanksi berupa peringatan. "Kalau Bawaslu hanya sanksi peringatan saja," tandasnya.
Sumber ;