Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Kontroversi Pengumuman Pemenang Pilwako Sungai Penuh

Senin, 18 April 2016 | 11.24 WIB Last Updated 2016-04-18T04:26:30Z
SUNGAI PENUH - Pasca penetapan calon Walikota dan Wakil Walikota terpilih oleh KPU Kota Sungaipenuh 23 Januari lalu, hingga saat ini DPRD Kota Sungaipenuh belum melaksanakan rapat paripurna istimewa pengumuman pemenang Pilkada Kota Sungaipenuh 2015.

Penundaan sidang paripurna yang sejatinya digelar 3 hari pasca penetepan calon terpilih oleh KPU ini, karena adanya usulan dari beberapa anggota dewan agar sidang paripurna ditunda mengingat situasi di Kota Sungaipenuh yang tidak kondusif pasca Pilwako.

Terkait hal itu, Jumat (15/4) kemarin, DPRD bersama Sekretariat Dewan dan Kesbangpol Kota Sungaipenuh melakukan koordinasi ke Kemendagri.

Kasi Politik Kantor Kesbangpol Kota Sungaipenuh, Wazirman, dikonfirmasi metrosakti.com membenarkan itu. Di Kemendagri, kata dia, pihaknya bertemu langsung dengan Kasi Bagian Otonomi Daerah Wilayah Sumatera, Afrizal.

Dalam kesempatan itu, ujar Wazirman, Afrizal menjelaskan bahwa pada dasarnya pelaksanaan Pilkada dibagi tiga proses, yakni proses politik, proses hukum, dan proses administrasi.

"Proses politik itu sudah berakhir tanggal 9 Desember 2015, setelah itu proses hukum dan berakhir pada saat putusan MK, selanjutnya proses administrasi, mulai dari penetapan calon terpilih, paripurna pengumuman pemenang, hingga pelantikan," ujarnya.

Artinya, kata dia, setelah keluarnya putusan MK, maka proses administrasi harus segera dilaksanakan, meskipun ada upaya hukum lainnya yang dilakukan oleh salah satu calon, seperti PTUN dan DKPP.

"Intinya menurut Kemendagri tidak ada halangan dan alasan untuk menunda proses administrasi," bebernya.

Hal yang sama juga dikatakan oleh Ketua DPRD Kota Sungaipenuh, Mulyadi Yacoub. Ia mengatakan, aturannya 3 hari pasca penetapan calon terpilih oleh KPU, DPRD sudah melaksanakan paripurna pengumuman pemenang Pilwako. Namun urung dilakukan karena ada usulan dari anggota agar paripurna ditunda dengan alasan situasi Kota Sungaipenuh saat itu.

"Menurut Kemendagri, jika dalam tempo 3 hari pasca penetapan oleh KPU DPRD belum juga melaksanakan paripurna, maka pengumuman bisa diambil alih oleh KPU dengan terlebih dahulu menyurati Gubernur Jambi," ujarnya.

"Jadi tidak ada alasan untuk menunda rapat paripurna pengumuman pemenang pilwako," tegasnya.

Seperti diketahui, sebagai calon terpilih Pilwako Sungaipenuh 2015 yakni pasangan nomor urut 1, Asafri Jaya Bakri (AJB) - Zulhelmi. KPU sudah menetapkan calon terpilih pada 23 Januari, tepatnya sehari setelah putusan sengketa pilwako dibacakan oleh MK. 

sumber : metrosakti.com
×
Berita Terbaru Update