Direksi PTPN VI Kayu Aro diduga Gelapkan Dana Kontribusi Langsung yang nilainya mencapai Rp. 1,3 Miliar setiap tahun, selama 15 tahun dengan total Rp. 19 Miliar, hal ini diungkapkan oleh LSM Geger (Gema Gugatan Rakyat) Zoni Irawan dan John Afriza LSM Akbar (Aliansi Komunitas Bela Rakyat) kepada kerincitime.co.id.
Dikatakannya ada berdasarkan ketentuan Surat Gubernur Jambi Nomor : 522.21/621/perek tanggal 27 Januari tahun 2000, tetang perpanjangan HGU (Hak Izin Usaha) PTPN VI Kebun Kayu Aro, kemudian keputusan Badan Pertanahan Nasional nomor : 3/HGU/BPN/2002 tentang pemberian hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ditetapkan di jakarta tanggal 29 Januari tahun 2002.
Dikatakannya bahwa sejak tahun 2000 pihak Direksi PTPN VI Kebun Kayu Aro tidak membayar dana kontribusi langsung untuk pemerintah kabupaten kerinci, artinya sudah 15 tahun PTPN VI diduga tidak membayar dana kontribusi langsung tersebut dengan total jumlah kesuluruhan mencapai Rp. 19 Miliar dari 5 persen produksi PTPN VI per tahun.
“PTPN VI diduga langgar ketentuan surat gubernur jambi dan keputusan kepala BPN, surat kesepakatan antara Pemda Kerinci dengan PTPN VI sejak tahun 2000, jika dihitung nilai mencapai Rp. 19 miliar” ungkap Zoni Irawan LSM Geger dan John Afriza LSM Akbar.
Menurutnya bahwa PAD Kabuaten Kerinci bisa di dongkrak dari PTPN VI, yakni dana kontribusi langsung untuk pemerintah kabupaten kerinci dari PTPN VI, “bupati harus menindaklanjuti surat kesepakatan antara pemerintah kabupaten kerinci dengan PTPN VI, dan jangan terkesan diam” tegasnya.
Bahkan tokoh LSM ini sedang mempersiapkan laporan pengaduan yang nantinya diminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang diduga kuat dilakukan oleh para direksi PTPN VI kebun Kayu Aro. (ton)
sumber : Kerincitime.co.id
Dikatakannya ada berdasarkan ketentuan Surat Gubernur Jambi Nomor : 522.21/621/perek tanggal 27 Januari tahun 2000, tetang perpanjangan HGU (Hak Izin Usaha) PTPN VI Kebun Kayu Aro, kemudian keputusan Badan Pertanahan Nasional nomor : 3/HGU/BPN/2002 tentang pemberian hak guna usaha atas tanah terletak di Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi ditetapkan di jakarta tanggal 29 Januari tahun 2002.
Dikatakannya bahwa sejak tahun 2000 pihak Direksi PTPN VI Kebun Kayu Aro tidak membayar dana kontribusi langsung untuk pemerintah kabupaten kerinci, artinya sudah 15 tahun PTPN VI diduga tidak membayar dana kontribusi langsung tersebut dengan total jumlah kesuluruhan mencapai Rp. 19 Miliar dari 5 persen produksi PTPN VI per tahun.
“PTPN VI diduga langgar ketentuan surat gubernur jambi dan keputusan kepala BPN, surat kesepakatan antara Pemda Kerinci dengan PTPN VI sejak tahun 2000, jika dihitung nilai mencapai Rp. 19 miliar” ungkap Zoni Irawan LSM Geger dan John Afriza LSM Akbar.
Menurutnya bahwa PAD Kabuaten Kerinci bisa di dongkrak dari PTPN VI, yakni dana kontribusi langsung untuk pemerintah kabupaten kerinci dari PTPN VI, “bupati harus menindaklanjuti surat kesepakatan antara pemerintah kabupaten kerinci dengan PTPN VI, dan jangan terkesan diam” tegasnya.
Bahkan tokoh LSM ini sedang mempersiapkan laporan pengaduan yang nantinya diminta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku yang diduga kuat dilakukan oleh para direksi PTPN VI kebun Kayu Aro. (ton)
sumber : Kerincitime.co.id