JAMBI - Minggu (22/5) mendatang KPU sebagai penyelenggra Pilkada serentak 2017 sudah harus mengumumkan syarat minimal dukungan calon perorangan.
“KPU sudah harus menetapkan jumlah dukungan minimal calon perorangan, paling lambat 22 Mei ini,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desi Arianto.
Sesuai PKPU, syarat minimal dukungan tersebut dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub), 9 Desember 2015 kemarin. “KPU wajib menyampaikan ke publik. Untuk dukungannya jumlah DPT dikalikan 8,5 persen. Angka itu menjadi dukungan minimal yang harus disiapkan calon kepala daerah untuk perorangan,” jelasnya.
Persentase calon perorangan ini mengalami perubahan di Pilkada kali ini jika dibandingkan pada Pilkada sebelumnya. Artinya jika dihitung berdasarkan DPT, syarat minimal dukungan ini justru akan lebih ringan.
“Ini justru lebih ringan. Tapi untuk ukuran itukan relative. Dari sudut pandang mana melihatnya,” ucapnya.
Di sisi lain, saat ini KPU di tiga kabupaten masih berurusan dengan NPHD. Terutama KPUD Muaro Jambi yang rencananya akan menandatangani NPHD. “Tebo dan Sarolangun NPHD-nya sudah kelar. Tinggal Muaro Jambi yang belum. Rencananya besok (hari ini, red),” ucapnya.
KPU Muaro Jambi hanya mempunyai waktu 1 hari lagi untuk menjebolkan NPHD ini. Mengingat pada Jum’at, (20/5) merupakan batas akhir penandatanganan NPHD.
“Besok (hari ini, red) adalah batas akhir. Kita minta pihak Pembkab bisa berkerjasama demi terselanggaranya Pilkada serentak tahun 2017 nanti,” katanya.
Sumber ; Jambiupdate.co
“KPU sudah harus menetapkan jumlah dukungan minimal calon perorangan, paling lambat 22 Mei ini,” ujar Komisioner KPU Provinsi Jambi, Desi Arianto.
Sesuai PKPU, syarat minimal dukungan tersebut dihitung berdasarkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir yakni Pemilihan Gubernur (Pilgub), 9 Desember 2015 kemarin. “KPU wajib menyampaikan ke publik. Untuk dukungannya jumlah DPT dikalikan 8,5 persen. Angka itu menjadi dukungan minimal yang harus disiapkan calon kepala daerah untuk perorangan,” jelasnya.
Persentase calon perorangan ini mengalami perubahan di Pilkada kali ini jika dibandingkan pada Pilkada sebelumnya. Artinya jika dihitung berdasarkan DPT, syarat minimal dukungan ini justru akan lebih ringan.
“Ini justru lebih ringan. Tapi untuk ukuran itukan relative. Dari sudut pandang mana melihatnya,” ucapnya.
Di sisi lain, saat ini KPU di tiga kabupaten masih berurusan dengan NPHD. Terutama KPUD Muaro Jambi yang rencananya akan menandatangani NPHD. “Tebo dan Sarolangun NPHD-nya sudah kelar. Tinggal Muaro Jambi yang belum. Rencananya besok (hari ini, red),” ucapnya.
KPU Muaro Jambi hanya mempunyai waktu 1 hari lagi untuk menjebolkan NPHD ini. Mengingat pada Jum’at, (20/5) merupakan batas akhir penandatanganan NPHD.
“Besok (hari ini, red) adalah batas akhir. Kita minta pihak Pembkab bisa berkerjasama demi terselanggaranya Pilkada serentak tahun 2017 nanti,” katanya.
Sumber ; Jambiupdate.co