Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Penjual Bensin Eceran Dipenjara 6 Tahun

Senin, 02 Mei 2016 | 10.37 WIB Last Updated 2016-05-02T03:37:44Z
TANJUNG SELOR – Penjual bensin eceran yang tak berizin atau berada di zona yang tidak diperbolehkan harus segera membongkar atau memindahkan lapaknya. Polres Bulungan hanya memberikan waktu sepekan.

Itu adalah salah satu hasil pertemuan antara Kapolres Bulungan AKBP Ahmad Sulaiman bersama tim Pengawas Pendistribusian BBM dengan para pedagang bensin eceran di Aula Mapolres Bulungan.

Jika masih ada yang berjualan hingga lewat waktu yang sudah diberikan, Ahmad mengaku tidak akan segan-segan menindak tegas sesuai aturan yang ada.

“Seperti sudah saya sampaikan tadi. Saya mohon maaf, dengan sangat terpaksa saya akan tegakkan aturan. Karena kalau tidak ditertibkan mulai sekarang, dikhawatirkan nanti akan semakin sulit,” tegas Ahmad pada Bulungan Pos, Sabtu (30/4).

Pengecer BBM yang melanggar akan akan dikenakan Pasal 53 atau Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas (Migas), dengan ancaman hukuman 3-6 tahun penjara. (nug/asa/jos/jpnn)

Sumber: www.jpnn.com
×
Berita Terbaru Update