Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Oalah...Tersangkut Kasus Penipuan, Oknum Guru di Kota Jambi Dijebloskan ke Penjara

Kamis, 25 Agustus 2016 | 10.42 WIB Last Updated 2016-08-25T03:42:45Z
ilustrasi
ilustrasi / istimewa

JAMBI - Suryati (54), oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) negeri di Kota Jambi, Rabu (24/8), dijebloskan ke penjara. Ini setelah turunnya kasasi Mahkamah Agung dimana Suryati divonis dengan hukuman satu tahun penjara.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 11.00 WIB, jaksa eksekutor dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jambi mendatangi kediaman Suryati di Perum Bougenville, Kelurahan Kenali Besar, Kecamatan Alam Barajo, Kota Jambi. Saat jaksa datang, kediaman Suryati terlihat sepi, namun yang bersangkutan ada di rumah.

Setelah bertemu dengan Suryati, petugas kejaksaan lantas menjelaskan maksud kedatangan mereka. Kemudian Suryati dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Jambi untuk menjalani hukumannya.

"Sebelum dibawa ke Lapas kesehatannya sempat kita periksakan di Rumah Sakit Raden Mattaher. Hasil pemeriksaan kesehatan, yang bersangkutan sehat," ujar Kasi Intel Kejari Jambi, Supriyadi, saat dikonfirmasi wartawan.

Suryati sendiri terjerat kasus penipuan dengan modus investasi bodong, dengan menjanjikan voucher hotel dan bonus yang besar. Ia berhasil meraup uang miliaran rupiah dari sekitar 400 korban.

sumber ; Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update