Diding (baju merah tanpa masker) saat tiba di Bandara Sultan Thaha. / dok/metrojambi
JAMBI - Berkas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) dengan tersangka Didin alias Diding, telah diterima oleh
Pengadilan Negeri (PN) Jambi. Itu artinya dalam waktu dekat ini Diding
akan segera menjalani sidang perdana dalam kasus TPPU.
Humas Pengadilan Negeri Jambi melalui Panmud Pidana Umum, Kahfi A. Lutfi, mengatakan berkas perkara tersebut sudah diterima oleh pengadilan dari kejaksaan.
"Kemarin berkas TPPU Diding kita terima," ujar Khafi, Rabu (31/8).
Saat ditanya kapan akan disidang, Kahfi belum bisa menyebutkannya. Namun ia memastikan jadwal sidang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini.
"Nanti akan ditunjuk siapa majelis hakimnya, dan ditentukan jadwal sidangnya, mungkin besok sudah ada," pungkasnya.
Untuk diketahui, Diding awalnya ditangkap terkait kasus narkoba. Pemeriksaan kemudian berkembang ke dugaan TPPU, dimana penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Diding.
Terkait kasus narkoba, Diding divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Sebelumnya, ia dituntut oleh JPU dengan pidana selama 12 tahun.
Humas Pengadilan Negeri Jambi melalui Panmud Pidana Umum, Kahfi A. Lutfi, mengatakan berkas perkara tersebut sudah diterima oleh pengadilan dari kejaksaan.
"Kemarin berkas TPPU Diding kita terima," ujar Khafi, Rabu (31/8).
Saat ditanya kapan akan disidang, Kahfi belum bisa menyebutkannya. Namun ia memastikan jadwal sidang akan ditetapkan dalam waktu dekat ini.
"Nanti akan ditunjuk siapa majelis hakimnya, dan ditentukan jadwal sidangnya, mungkin besok sudah ada," pungkasnya.
Untuk diketahui, Diding awalnya ditangkap terkait kasus narkoba. Pemeriksaan kemudian berkembang ke dugaan TPPU, dimana penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik Diding.
Terkait kasus narkoba, Diding divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jambi. Sebelumnya, ia dituntut oleh JPU dengan pidana selama 12 tahun.
Sumber ; Metrojambi.com