Ilustrasi / Istimewa
KERINCI - Diduga ilegal, aktivitas galian C di Desa
Sungai Sikai, Kecamatan Gunung Tujuh, Kabupaten Kerinci, dihentikan dan
ditutup paksa oleh Polres Kerinci. Bahkan lokasi tembang pasir dan koral
tersebut kini sudah disegel oleh pihak kepolisian.
Saat turun ke lapangan, anggota Polres Kerinci juga berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis escavator merk Hitachi, serta satu unit dump truck yang berada dilokasi.
“Iya, anggota turun pekan lalu, dan dii lokasi ditemukan alat berat dan sebuah truk yang sedang beraktivitas," kata Kanit I Reskrim Polres Kerinci, Ipda Maizardi, Kamis (22/9).
Saat ditanya siapa pemilik tambang ilegal tersebut? Maizardi mengatakan pemiliknya adalah warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh berinisial I.
Ditambahkannya, sejauh ini I baru sebatas terperiksa dan dikenakan wajib lapor. "Saat ini masih tahap penyelidikan. Untuk penetapan tersangka nanti tunggu gelar perkara dulu," pungkasnya.
Saat turun ke lapangan, anggota Polres Kerinci juga berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis escavator merk Hitachi, serta satu unit dump truck yang berada dilokasi.
“Iya, anggota turun pekan lalu, dan dii lokasi ditemukan alat berat dan sebuah truk yang sedang beraktivitas," kata Kanit I Reskrim Polres Kerinci, Ipda Maizardi, Kamis (22/9).
Saat ditanya siapa pemilik tambang ilegal tersebut? Maizardi mengatakan pemiliknya adalah warga Desa Pelayang Raya, Kota Sungai Penuh berinisial I.
Ditambahkannya, sejauh ini I baru sebatas terperiksa dan dikenakan wajib lapor. "Saat ini masih tahap penyelidikan. Untuk penetapan tersangka nanti tunggu gelar perkara dulu," pungkasnya.
Sumber : metrojambi.com