Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Mantap...Kejati Jambi Lirik Temuan BPK Soal WFC Tanjabbar

Rabu, 21 September 2016 | 08.49 WIB Last Updated 2016-09-21T01:49:56Z
ilustrasi
ilustrasi / istimewa
KUALA TUNGKAL – Sejak ditetapkan menjadi temuan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Jambi awal Juni lalu, temuan pada proyek pembangunan Water Front City (WFC) tahap II tahun 2015 senilai Rp 5,8 miliar belum juga dikembalikan. Padahal, pihak rekanan diberikan batas waktu 60 hari untuk menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tersebut.

Kepala Inspektorat Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Johanes Chaniago, mengatakan pihaknya belum bisa mengambil tindakan lantaran keterbatasan kewenangan. Apalagi sebelumnya pihak rekanan melalui Dinas Pekerjaan Umum (PU) Tanjabbar telah melayangkan surat sanggahan. Hanya saja, kata Johanes, sanggahan tersebut tidak dilayangkan langsung ke BPK, melainkan kepada pemerintah daerah.

“Yang mengeluarkan (LHP, red) kan BPK, tetapi kenapa sanggahanya dikirim ke Bupati Tanjabbar dan tembusannya ke kita (Inspektorat Tanjabbar, red). Tidak ada kewenangan kami di situ, seharusnya langsung ke BPK,” ujar Johanes, Selasa (20/9).

Sementara itu pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi diam-diam ternyata tengah melirik masalah temuan BPK soal proyek WFC tersebut. Bahkan sejumlah pihak telah dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Inspektorat Tanjabbar.

“Beberapa waktu lalu kami juga sudah dipanggil pihak Kejati untuk dimintai keterangan,” pungkasnya.

sumber ; Metrojambi.com
×
Berita Terbaru Update