Salah seorang korban saat mendapatkan perawatan / Luncai Hendri
JAMBI - Pihak kepolisian telah menetapkan tiga orang
tersangka terkait bentrokan berdarah yang terjadi di Desa Kertopati,
Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun beberapa hari lalu. Adanya
penetapan tersangka tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jambi, AKBP
Kuswahyudi Tresnadi, saat dikonfirmasi."Tiga orang tersangka sudah ditetapkan terkait kasus ini,” kata Kuswahyudi, Sabtu (24/9).
Disebutkannya, berkas pemeriksaan ketiga tersangka tersebut di-split atau dipisah. Saat ini, lanjut Kuswahyudi, tersangka berinisial EE (20), tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polres Sarolangun. Sementara itu dua tersangka lainnya, J (27) dan H (30), saat ini tengah menjalani perawatan di rumah sakit.
"Para tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan tersebut melibatkan dua keluarga. Adapun yang terlibat adalah K (30), A (52), EA (37), J (27), H (30), dan EE (20). Satu orang lainnya yang bernama Firmansyah, terwas dalam bentrokan tersebut. Sementara itu EA dan K saat ini juga masih menjalani perawatan di rumah sakit.
Terkait kejadian ini, pihak kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebuah sarung parang yang terbuat dari kayu, dua pasang sandal jepit, tiga buah parang tanpa gagang, serta sepotong besi.
sumber ; metrojambi.com