Syamsul Bahri saat menjalani pemeriksaan usai ditangkap petugas kejaksaan / Sahrial
JAMBI - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, kembali
berhasil menangkap seorang DPO (daftar pencarian orang) kasus korupsi
dana asuransi kesehatan tahun 2002 dan 2003. Adapun pelaku yang
ditangkap adalah Syamsul Bahri.Anggota DPRD Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim) peride 1999-2004 ini ditangkap tim gabungan Intel Kejati Jambi dan Kejari Tanjabtim siang ini, Senin (19/9).
Kasi Penkum Kejati Jambi, Dedy Susanto, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Namun Dedy mengatakan ia belum mendapatkan data lengkap mengenai proses penangkapan Syamsul Bahri tersebut.
"Sekarang dia masih diperiksa," kata Dedy.
sumber ; Metrojambi.com