ilustrasi / istimewa
KERINCI – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
(PTTUN) Medan telah mengeluarkan putusan atas permohonan banding yang
diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci terkait Surat Keputusan
(SK) Bupati Kerinci soal pengangkatan Direktur Utama RSUD M.H.A Thalib
Kerinci yang bukan dari tenaga medis.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam putusannya mengabulkan gugatan yang diajukan Ikan Dokter Indonesia (IDI) Jambi terkait SK Bupati Kerinci tersebut. Kalah di PTUN Jambi, Pemkab Kerinci lantas mengajukan banding ke PTTUN Medan. Namun oleh PTTUN Medan, banding yang diajukan Pemkab Kerinci tersebut juga ditolak.
Ketua IDI Provinsi Jambi dr. Deri Mulyadi, saat dikonfirmasi metrojambi.com mengatakan hasil sidang Kamis (15/9) lalu, majelis hakim PTTUN Medan memenangkan pihaknya. Dikatakan Deri, jika dalam waktu 14 hari Pemkab Kerinci tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka putusan PTTUN Medan tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Alhmdulillah, akhirnya di PTTUN Medan kita tetap dimenangkan. Banding mereka (Pemkab Kerinci, red) ditolak. Putusan PTTUN Medan menguatkan keputusan PTUN Jambi,” ujar Deri, Minggu (18/9).
“Jika mereka (Pemkab Kerinci, red) mau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ya silakan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi dalam putusannya mengabulkan gugatan yang diajukan Ikan Dokter Indonesia (IDI) Jambi terkait SK Bupati Kerinci tersebut. Kalah di PTUN Jambi, Pemkab Kerinci lantas mengajukan banding ke PTTUN Medan. Namun oleh PTTUN Medan, banding yang diajukan Pemkab Kerinci tersebut juga ditolak.
Ketua IDI Provinsi Jambi dr. Deri Mulyadi, saat dikonfirmasi metrojambi.com mengatakan hasil sidang Kamis (15/9) lalu, majelis hakim PTTUN Medan memenangkan pihaknya. Dikatakan Deri, jika dalam waktu 14 hari Pemkab Kerinci tidak mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), maka putusan PTTUN Medan tersebut dianggap inkracht atau berkekuatan hukum tetap.
“Alhmdulillah, akhirnya di PTTUN Medan kita tetap dimenangkan. Banding mereka (Pemkab Kerinci, red) ditolak. Putusan PTTUN Medan menguatkan keputusan PTUN Jambi,” ujar Deri, Minggu (18/9).
“Jika mereka (Pemkab Kerinci, red) mau mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung ya silakan,” pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com