Ilustrasi / Istimewa
JAMBI - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba
(Ditresnarkoba) Polda Jambi telah merampungkan berkas pemeriksaan
terhadap DK, tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang beberapa waktu
lalu sempat kabur dari Rutan Polda Jambi. Bahkan berkas pemeriksaan
telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa.Sebagai tindak lanjut, Rabu (5/10), penyidik Ditresnrkoba Polda Jambi telah melakukan pelimpahan tahap II, tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU). Hal ini dikatakan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi Kompol Wirmanto saat dikonfirmasi.
"Hari ini (kemarin, red) sudah dilakukan pelimpahan tahap II, kasus narkoba dengan inisial DK yang pernah kabur dari sel tahanan," ujar Wirmanto.
Diberitakan sebelumnya, Rabu (7/9) lalu DK menyerahkan diri ke Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), setelah sempat kabur dari Rutan Polda Jambi bersama delapan tahanan lainnya. Oleh pihak BNNK Tanjamtim, DK kemudian diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Jambi.
DK menyerahkan diri karena tidak tenang selama dalam pelarian. Kepada petugas kepolisian paska menyerahkan diri, DK mengaku kabur dari Rutan Polda Jambi karena ikut-ikutan tahanan lain.
sumber : Metrojambi.com