Hamdi dan Harmain / dok.metrojambi.com
MUARATEBO - Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hamdi dan Harmain sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) akhirnya resmi diterbitkan. Untuk diketahui keduanya maju berpasangan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tebo.
Sekretaris BPKP Tebo, Eko Nuryanto, mengatakan SK pemberhentian Hamdi telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Sekretaris BKPP Tebo, Eko Nuryanto. "Untuk SK pengunduran pak Hamdi dari PNS, telah dikeluarkan oleh Gubernur beberapa hari yang lalu" ujar Eko, Senin (28/11).
Lalu apakah sudah diserahkan ke yang bersangkutan atau belum? Eko mengatakan, bahwa SK tersebut sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. "Kalau untuk Pak Hamdi, SK nya sudah diserahkan langsung ke beliau," tambah Eko.
Sedangkan untuk status PNS Harmain, Eko menjelaskan, bahwa SK pensiun Harmain sudah diterbitkan oleh BKN. Dan nantinya akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Untuk Pak Harmain ini berbeda dengan Pak Hamdi. Beliau pengusulan pensiun, jadi SKnya dari Menpan RI. Tapi SK nya sudah turun dan sudah kita terima, nanti akan kita serahkan," pungkasnya.
Sekretaris BPKP Tebo, Eko Nuryanto, mengatakan SK pemberhentian Hamdi telah dikeluarkan oleh Gubernur Jambi.
Hal tersebut langsung disampaikan oleh Sekretaris BKPP Tebo, Eko Nuryanto. "Untuk SK pengunduran pak Hamdi dari PNS, telah dikeluarkan oleh Gubernur beberapa hari yang lalu" ujar Eko, Senin (28/11).
Lalu apakah sudah diserahkan ke yang bersangkutan atau belum? Eko mengatakan, bahwa SK tersebut sudah diserahkan kepada yang bersangkutan. "Kalau untuk Pak Hamdi, SK nya sudah diserahkan langsung ke beliau," tambah Eko.
Sedangkan untuk status PNS Harmain, Eko menjelaskan, bahwa SK pensiun Harmain sudah diterbitkan oleh BKN. Dan nantinya akan diserahkan kepada yang bersangkutan.
"Untuk Pak Harmain ini berbeda dengan Pak Hamdi. Beliau pengusulan pensiun, jadi SKnya dari Menpan RI. Tapi SK nya sudah turun dan sudah kita terima, nanti akan kita serahkan," pungkasnya.
sumber : Metrojambi.com