Terlihat alat berat tengah bekerja membangun jalan PT PGE / Dedi
KERINCI - Masyarakat Desa Talang Kemuning dan Desa
Bintang Marak Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, kesal karena
pihak PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) mengingkari janji pebayaran
ganti rugi lahan mereka. Ini terkait mega proyek pembangunan Pembangkit
Listrik Tenaga Geothermal (Panas Bumi) di kedua tersebut.
Akibatnya, warga mengancam akan melakukan aksi demo. Tidak hanya itu, warga juga mengancam memblokir jalan PT PGE yang dibangun ke claster G dan sudah merusak kebun warga.
Menanggapi hal ini, General Suport PT PGE PLTG Kerinci Ansori, ketika dikonfirmasi mengakui adanya kesepakatan yang telah dibuat dengan lembaga adat Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak untuk mengganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembukaan jalan menuju claster G.
"Kesepakatan itu memang ada, kita siap bayar ganti rugi lahan warga," ujar Ansori, Selasa (22/11).
Dirinya meminta terlebih dahulu kepada lembaga adat setempat agar memperlihatkan dokumen asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT), kepada PT PGE.
"Asalkan orang adat bisa memperlihatkan dokumen asli SKKT, kami siap bayar. Karna itu sebagai bukti untuk kami membayar ganti rugi lahan warga," tandasnya.
Akibatnya, warga mengancam akan melakukan aksi demo. Tidak hanya itu, warga juga mengancam memblokir jalan PT PGE yang dibangun ke claster G dan sudah merusak kebun warga.
Menanggapi hal ini, General Suport PT PGE PLTG Kerinci Ansori, ketika dikonfirmasi mengakui adanya kesepakatan yang telah dibuat dengan lembaga adat Desa Talang Kemuning dan Bintang Marak untuk mengganti rugi lahan warga yang terkena dampak pembukaan jalan menuju claster G.
"Kesepakatan itu memang ada, kita siap bayar ganti rugi lahan warga," ujar Ansori, Selasa (22/11).
Dirinya meminta terlebih dahulu kepada lembaga adat setempat agar memperlihatkan dokumen asli Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (SKKT), kepada PT PGE.
"Asalkan orang adat bisa memperlihatkan dokumen asli SKKT, kami siap bayar. Karna itu sebagai bukti untuk kami membayar ganti rugi lahan warga," tandasnya.
Sumber : metrojamb.com