ilustrasi / istimewa
JAMBI – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi
telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pada
pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun. Ketiga tersangka yang
ditetapkan yakni, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sarolangun Hasan
Basri Harun (HBH), serta dua orang dari pihak swasta, yakni Ferry
Nursanti dan Ade Lesmana Syuhada. Menanggapi hal ini, HBH mengaku tidak mengerti dengan alasan penetapan dirinya sebagai tersangka. Bahkan HBH juga mempertanyakan mengapa dirinya yang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Kok saya yang jadi tersangka? Saya sungguh tidak mengerti dan tidak tahu salah saya apa,” ujar HBH dalam keterangan tertulisnya yang diterima metrojambi.com, Rabu (2/11).
“Mengapa pelepasan tanah milik Pemkab Sarolangun untuk dibangun perumahan PNS menyeret saya jadi tersangka? Padahal seluruhnya sudah melalui proses yang benar, persetujuan bupati dan juga DPRD Sarolangun,” sambung HBH.
Lebih lanjut HBH mengatakan jika dirinya tidak mendapatkan keuntungan sepeser pun dari proyek itu. “Tidak pernah saya mengumpulkan uang atau harta kekayaan dari uang korupsi atau uang haram,” tegas HBH.
“Namun sebagai warga negara yang baik, saya berkomitmen kuat untuk menghormati proses hukum. Saya memastikan diri akan selalu taat hukum,” pungkasnya.
sumber : metrojambi.com