Jakarta - Bareskrim Mabes Polri menetapkan Basuki Tjahaja Purnama
(Ahok) sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ahok dilarang keluar
dari Indonesia.
"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Rabu (15/11/2016).
Ari Dono mengatakan bahwa kesepakatan ini tidak bulat. Namun, kesimpulan sudah diambil.
"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," ucapnya.
Dalam gelar perkara ini, polisi telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (14/11).
sumber : Detik.com
"Menetapkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai tersangka dan dilakukan pencegahan untuk tidak keluar dari Indonesia," kata Kabareskrim Komjen Ari Dono di Rupatama Mabes Polri, Rabu (15/11/2016).
Ari Dono mengatakan bahwa kesepakatan ini tidak bulat. Namun, kesimpulan sudah diambil.
"Perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka," ucapnya.
Dalam gelar perkara ini, polisi telah memeriksa 29 orang saksi dan 39 ahli. Bareskrim kemudian melakukan gelar perkara pada Selasa (14/11).
sumber : Detik.com