KERINCI – Laporan mengenai adanya praktik pungutan liar
(pungli) di Pasar Hiang, Kecamatan Sitinjau Laut membuat anggota DPRD
Kabupaten Kerinci gerah. Kamis (3/11) lalu, sejumlah anggota DPRD
Kerinci telah turun ke Pasar Hiang untuk mengecek kebenaran soal praktik
pungli tersebut.
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kerinci Dodo Haryanto, saat dikonfirmasi mengatakan, hasil pengecekan mereka di lapangan memang ditemukan adanya praktik pungli untuk sewa tanah, lapak, serta retribusi. Bahkan Dodo menyebutkan, tidak hanya petugas retribusi, pungli juga dilakukan oleh warga.
“Pungli di Pasar Hiang sudang sangat luat bisa. Saat kami tanyakan langsung kepada pedagang, mereka mengeluh karena dimintai sewa tanah sebesar Rp 300 ribu, dan sewa lapak Rp 250 ribu,” ujar Dodo, Minggu (6/11).
Untuk sewa lapak, Dodo mengatakan pihaknya masih dapat memaklumi. Namun untuk sewa tanah, Dodo mengatakan hal ini tidak bisa diterima. “Tanah itu kan milik negara, bukan mereka (pelaku pungli, red). Jadi tidak ada hak mereka untuk minta sewa tanah,” tegas Dodo.
Lebih lanjut Dodo mengatakan, pihaknya juha menemukan ada petugas yang menarik retribusi tanpa memberikan karcis kepada pedagang. Terkait berbagai temuan ini, Dodo mengatakan pihaknya akan segera memanggil Dinas Perdagangan Kabupaten Kerinci serta pihak ketiga untuk dimintai penjelasan, khususnya soal uang yang dipungut dari para pedagang.
“Disperindag serta pihak ketiga akan kita panggil. Kita mau lihat, MoU (Memorandum of Understanding)-nya bagaimana. Kita akan pertanyakan untuk apa uang yang dipungut tersebut, serta dikemanakan,” pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com
Wakil Ketua Komisi II DPRD Kerinci Dodo Haryanto, saat dikonfirmasi mengatakan, hasil pengecekan mereka di lapangan memang ditemukan adanya praktik pungli untuk sewa tanah, lapak, serta retribusi. Bahkan Dodo menyebutkan, tidak hanya petugas retribusi, pungli juga dilakukan oleh warga.
“Pungli di Pasar Hiang sudang sangat luat bisa. Saat kami tanyakan langsung kepada pedagang, mereka mengeluh karena dimintai sewa tanah sebesar Rp 300 ribu, dan sewa lapak Rp 250 ribu,” ujar Dodo, Minggu (6/11).
Untuk sewa lapak, Dodo mengatakan pihaknya masih dapat memaklumi. Namun untuk sewa tanah, Dodo mengatakan hal ini tidak bisa diterima. “Tanah itu kan milik negara, bukan mereka (pelaku pungli, red). Jadi tidak ada hak mereka untuk minta sewa tanah,” tegas Dodo.
Lebih lanjut Dodo mengatakan, pihaknya juha menemukan ada petugas yang menarik retribusi tanpa memberikan karcis kepada pedagang. Terkait berbagai temuan ini, Dodo mengatakan pihaknya akan segera memanggil Dinas Perdagangan Kabupaten Kerinci serta pihak ketiga untuk dimintai penjelasan, khususnya soal uang yang dipungut dari para pedagang.
“Disperindag serta pihak ketiga akan kita panggil. Kita mau lihat, MoU (Memorandum of Understanding)-nya bagaimana. Kita akan pertanyakan untuk apa uang yang dipungut tersebut, serta dikemanakan,” pungkasnya.
Sumber : Metrojambi.com